Pelabuhan Tanjung Priok salah satu aset tetap dan aset lancar negara Indonesia yang nilainya sangat tinggi. Berbagai hasil ekspor impor menjadi cerita di balik riwayatnya yang semakin terancam perpanjangan kontrak kepada Hutchison Whampoa Group (induk usaha Hutchison Port Holding).
Kita tahu sekali kalau Pelabuhan Tanjung Priok selalu dipenuhi dengan container, truck dan alat-alat berat yang selalu beroperasi tujuh hari dalam seminggu dengan durasi kerja 24 jam dengan sistem shiffting. Biasa disebut dengan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) yang memiliki keahlian masing-masing di bidangnya.
Beberapa waktu belakangan ini, saya sedang mengikuti perkembangannya mulai dari permasalahan outsourching SP JICT banyak yang mogok kerja bahkan sudah banyak yang pemutusan hak kerja bahkan. Memang beberapa tahun lalu Pelindo II bergejolak dengan korupsi. Tapi mengapa aset negara kita yang konon bisa mensejahterakan rakyat bisa men
Pelabuhan Tanjung Priok terdapat dua perusahaan yang mengelola bongkarmuat peti kemas yang beroperasi. Setelah JICT adalagi yang namanya KSO (kerja sama operasional) TPK Koja. Meskipun badan usahanya berlainan, JICT di bawah PT sedangkan TPK Koja di bawah KSO (Kerja Sama Operational) namun keduanya sama-sama bernaung di perusahaan asal Hongkong yaitu Hutchison Port Holding (HPH). Saat ini Terminal Peti Kemas Koja (TPK Koja) yang sedang di runut masalah.
Terminal Petikemas Koja (TPK KOJA)
Terminal Peti Kemas Koja merupakan kerja sama operasi antara Perseroan dengan PT Ocean Terminal Petikemas yang kemudian dialihkan ke Hutchison Ports Indonesia. Kerja sama operasi ini pun di mulai sejak tahun 1998 dan saat ini pelindo II kepemilikan saham sebesar 55%.
Sebagai terminal petikemas baru pada saat itu, TPK Koja juga mampu membukukan prestasinya dengan baik. Dalam waktu dua tahun saja setelah beroperasi, tahun 1998 arus petikemas (Throughput) yang melalui TPK Koja mengalami peningkatan sebesar 287.676 Teus (109% ) dibanding tahun 1997 yang hanya sebesar 137.821 TEUs. Prestasi ini terus meningkat, di tahun 1999 produksi TPK Koja juga mengalami peningkatan yaitu sebesar 37%, atau setara dengan produksi sebesar 393.872 TEUs.
Ada apa dengan Terminal Peti Kemas Koja.
Terlepas dari latar belakang dan sejarah berdirinya KSO TPK Koja, yang pasti bahwa KSO TPK Koja telah mencatatkan unjuk kerja yang luar biasa serta kontribusi profit yang sangat signifikan bagi PT. Pelindo II Pengalihan kontribusi saham HTP di KSO TPK Koja kepada Hutchison Whampoa telah menyebabkan ekses monopoli di Pelabuhan Tanjung Priok, karena Hutchison juga menguasai mayoritas saham di JICT.
Berbicara tentang Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) tidak bisa terlepas dari proses privatisasi atas PT. Jakarta International Container Terminal (PT JICT) yang terjadi pada tahun 1999. Seperti diketahui bersama bahwa proses privatisasi tersebut sarat nuansa korupsi yang melibatkan banyak petinggi negara saat itu.
Setelah ditunda-tunda dan sempat dua tahun dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan, akhirnya Timtas Tipikor (Tim Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi) Nasional saat itu mengumumkan nama-nama tersangka koruptor yang bertanggung jawab atas korupsi pada privatisasi 51% saham PT. JICT kepada Grossbeak Pte.Ltd (Hutchison Whampoa group). munculah kisah Terminal Petikemas Koja dengan haru birunya, Terminal yang dicita-citakan menjadi the most modern container terminal di Indonesia mengalami derita panjang, lahir sungsang dan tumbuh dewasa dalam keterbatasan dan pupusnya kebanggaan serta harapan.
PT JICT (Jakarta International Container Terminal) dan KSO TPK Koja. Meskipun badan usahanya berlainan, JICT di bawah PT sedangkan TPK Koja di bawah KSO (Kerja Sama Operational) namun keduanya sama-sama bernaung di perusahaan asal Hongkong yaitu Hutchison Port Holding (HPH).
Mungkin saat ini tidak banyak lagi pejabat di Pemerintahan bahkan publik yang ingat bahkan peduli dengan perusahaan yang bernama Kerjasama Operasional Terminal Petikemas Koja (KSO TPK Koja), apalagi jika dibandingkan dengan perusahaan sejenis yang ada disebelahnya yaitu Jakarta International Container Terminal (PT.JICT).
KSO TPK Koja pernah disebut-sebut sebagai Booming’s Port untuk Asia Tenggara, mengingat berbagai fasilitas yang serba newest generation pada waktu itu. Kenapa KSO TPK Koja tidak lagi bersinar seperti ketika pertama dilahirkan?
Pasalnya, direncanakan atau tidak berbagai upaya pengkerdilan KSO TPK Koja terus dilakukan baik dari sisi marketing communication ke publik maupun penyempitan lahan baik karena disewakan oleh PT. Pelindo II kepada PT Graha Segara (depo petikemas) dan PT Aneka Kimia Raya untuk Instalasi Tanki Penyimpanan Bahan Bakar cair. Dan yang lebih menggenaskan lagi ada pengalihan lahan untuk perluasan Container YardPT. JICT ke arah area TPK Koja.
Di Tanjung Priuk ada dua perusahaan bongkarmuat peti kemas yang beroperasi. PT JICT (Jakarta International Container Terminal) dan KSO TPK Koja. Meskipun badan usahanya berlainan, JICT di bawah PT sedangkan TPK Koja di bawah KSO (Kerja Sama Operational) namun keduanya sama-sama bernaung di perusahaan asal Hongkong yaitu Hutchison Port Holding (HPH).
Sebelum HPH bergabung, berdirinya Terminal Peti Kemas Koja di tahun 1997 berawal dari peningkatan volume bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priuk di tahun 1994. Saat itu kapasitas Unit TPK I dan II sudah hampir penuh karena itu dibutuhkan Unit Terminal Peti Kemas baru untuk mengimbanginya.
Kerjasama antara Pelindo II dan PT HTP dituangkan dalam perjanjian induk yang ditandatangani tahun 1994. Isi perjanjian induk menyepakati bahwa kerjasama berlangsung selama 20 tahun dengan komposisi saham Pelindo II sebesar 52,5% dan PT HTP sebesar 47,5%.
So far, pertumbuhan pengoperasian TPK Koja sangat menguntungkan bagi si pemegang saham. Apalagi buat HPI yang terus menangguk keuntungan bersih terus menerus dari kedua kepemilikan saham di JICT dan TPK Koja dengan angka rata rata 80% tanpa melakukan investasi apa-apa. Tapi entah alasan apa yang melatarbelakangi RJ Lino, selaku direktur Pelindo II saat itu untuk meneruskan kontrak kerjasama dengan HPH lagi di tahun 2014.
Dengan perpanjangan kontrak hingga tahun 2038 sepintas klausul yang dibuat seolah menguntungkan Pelindo II. Kalau benar begitu sih ga masalah, dong. Tapi kenyatannya, kewajiban HPH membayar rental fee setiap tahun sebesar US$ 35 juta koq justru dibayarkan oleh TPK Koja. BUKAN DIBAYAR OLEH HPH.
Up front fee atau pembayaran uang muka perpanjangan pengelolaan yang dibayarkan HPH juga hanya dibayar sebesar US$ 50 juta saja. Padahal nilai valuasi TPK Koja di tahun 2000 aja sekitar US$ 147 juta. Kalau dilihat dari produktivitas terminal serta nilai jual saham dari PT OTP ke HPH tahun 2000, artinya dana upfrontfee itu hanya sepertiganya saja. Hitungannya gimana, coba? eiimm…
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Pansus DPR II tentang Pelindo II dicurigai munculnya angka tersebut diduga tanpa melalui valuasi sama sekali. Audit investigasi BPK pun menyebutkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,08 Trilyun. Atas dasar tersebut DPR RI mendesak pemerintah untuk membatalkan perpanjangan kontrak HPH karena terindikasi melanggar UU No.17/2008 tentang pelayaran serta kerugian negara yang ditimbulkan dari perjanjian kontrak yang berat sebelah ini.
Nah, sebentar lagi kontrak kerjasama pertama TPK Koja dan HPH berakhir pada akhir Oktober 2018 ini. Dalam hitungan hari seharusnya 100% kepemilikan saham TPK kembali ke PT Pelindo II. Jadi buat apa asset emas bangsa kita ini harus kembali tergadaikan selama 20 tahun lagi. Kalau sama-sama menguntungkan kedua belah pihak, sih, tidak mengapa. Lah ini, indikasi pelanggaran yang menyertainya berderet-deret!!
Semua memang terlihat seperti fatamorgana. Saya yang terpukau dengan pesona di balik tumpukan container yang siap bongkar muat di Tanjung Priuk kenyataannya jauh panggang dari api. Head Office TPK Koja begitu tidak terawat. Untuk melewatinya kita harus melewati genangan air yang kalau banjir tingginya mencapai lutut.
Untuk mencapai kantor utamanya kita harus melewati lahan milik TPK Koja yang semakin sempit karena disewakan ke perusahaan-perusahaan lain untuk dijadikan depo petikemas dan instalasi tangki penyimpanan bahan bakar cair. Dan lagi ada pengalihan lahan untuk memperluas Container Yard milik JICT ke arah area TPK Koja. Sekarang luas lahannya hanya sekitar 30,6 Ha saja dari yang semula direncanakan yaitu 90 Ha. Apakah ini adalah bagian dari upaya untuk menyatukan JICT dan TPK Koja oleh HPH?
Karena asset suprastruktur yang sedianya disediakan oleh Humpus Terminal Petikemas sejak dipindahtangankan ke Ocean Terminal Petikemas (a.k.a Hutchison Port Indonesia) tidak pernah sama sekali diremajakan. Sekarang ini infonya, dari 21 RTG yang dimiliki TPK Koja yang efektif beroperasi hanya 18 RTG saja.
RTG singkatan dari Rubber Tyred Gantry Crane sebuah alat angkut yang berfungsi untuk memindahkan container dari head truck ke terminal container atau sebaliknya dan sebagai pengatur tumpukan susunan container.
Status badan usaha TPK Koja yakni KSO (Kerja Sama Operasi) jadi ambigu. TPK Koja tidak punya wewenang terhadap anggaran membuat Hutchison diuntungkan karena praktek monopoli jadi lebih lancar. Lalu dari sisi pekerja, status masa depannya jadi tidak jelas. Kesejahteraannya pun timpang sekali dengan saudaranya yakni PT JICT. Kalau begini jadi sebenarnya TPK Koja.